Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Fungsi
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran dinas
b. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, perbibitan, produksi dan penyuluhan, kesehatan hewan, kesmavet, pengolahan dan pemasaran
c. Penyusunan program penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan
d. Pengembangan prasarana peternakan dan kesehtan hewan
e. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
f. Pengawasan penggunaan sarana peternakan dan kesehatan hewan;
g. Pembinaan produksi di bidang peternakan dan Kesehatan hewan;
h. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
i. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
j. Pelaksanaan penyuluh peternakan dan kesehatan hewan;
k. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
l. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan Kesehatan hewan;
m. Pelaksanaan administrasi dinas peternakan dan kesehatan hewan; dan
n. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.