Tugas Pokok
Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembinaan teknis
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya